Desinfo Pelayanan Tentang Aturan Persetujuan Bangunan Gedung dan Izin Pondokan Kemantren Gedongtengen

Yogyakarta, 29 Mei 2024 - Pemerintah Kemantren Gedongtengen Kota Yogyakarta menggelar kegiatan Desinfo Pelayanan terkait Aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Pondokan pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Regantris dan dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK. Pengurus Kampung dari Kelurahan Sosromenduran dan Kelurahan Pringgokusuman.

Acara ini dibuka dengan sambutan hangat dari Mantri Pamong Praja Gedongtengen Drs. Ananto Wibowo, M.I.P. yang menyampaikan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin pondokan. "Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan aturan yang berlaku sehingga dapat meminimalisir kendala dalam pengurusan izin bangunan dan pondokan," ujar Camat Gedongtengen.

Sebagai narasumber, Bambang Wijanarka, ST. dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, memaparkan secara rinci tentang prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan tertib di Kota Yogyakarta," jelas Bambang Wijanarka.

Selain itu, Ratih Mula Wardani, S.H. dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta juga hadir sebagai narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum dan regulasi terkait izin pondokan. "Kami siap membantu masyarakat dalam memahami dan mengurus perizinan yang diperlukan, serta memastikan prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Ratih Mula Wardani.

Acara ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta yang hadir. Para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar prosedur perizinan dan berbagai kendala yang mereka hadapi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya dalam hal informasi dan pemahaman mengenai aturan dan proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin pondokan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kemantren Gedongtengen berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib dan teratur. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam hal perizinan bangunan dan pondokan. (Htls)