Tugas dan fungsi Badan Publik serta kantor/unit di bawahnya

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan

KEDUDUKAN :

Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS :

Kemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan tugas pembantuan serta penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.

FUNGSI :

  1. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
  2. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;
  3. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;
  4. penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;
  5. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;
  6. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;
  7. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;
  8. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;
  9. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;
  10. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;
  11. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  12. pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
  13. pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
  14. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
  15. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;
  16. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
  17. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
  18. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  19. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.

TUGAS DAN FUNGSI UNIT ORGANISASI PADA KEMANTREN

  1. SEKRETARIAT

Tugasnya menyelenggarakan kesekretariatan Kemantren yang dipimpin oleh Mantri Anom berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja, dalam penyelenggaraannya melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian perencanaan program kegiatan kesekretariatan Kemantren;
  2. pengoordinasian pelaksanaan program kesekretariatan Kemantren;
  3. membantu Mantri Pamong Praja dalam pengoordinasian program kegiatan jawatan;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Kemantren;
  5. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Kemantren;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemantren;
  7. pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Kemantren;
  8. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren; pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Kemantren;
  9. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona
  10. integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Sekretariat Kemantren;
  11. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat Kemantren;
  12. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
  13. pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  14. pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Kemantren;
  15. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Kemantren, dan;
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Tugasnya melaksanakan fungsi penunjang dalam pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Kemantren yang dipimpin oleh Kepala Subbagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Anom, dalam penyelenggaraannya melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Kemantren;
  4. pengelolaan aset Kemantren;
  5. penyelenggaraan kerumahtanggaan Kemantren;
  6. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Kemantren;
  7. pengelolaan administrasi kepegawaian Kemantren;
  8. penyiapan bahan pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemantren;
  9. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
  10. fasilitasi pelaksanaan kehumasan Kemantren;
  11. fasilitasi publikasi dan dokumentasi Kemantren;
  12. fasilitasi dan koordinasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan;
  13. pengelolaan kearsipan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  14. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  15. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  16. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. SUBBAGIAN KEUANGAN

Tugasnya melaksanakan fungsi penunjang dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Kemantren yang dipimpin oleh Kepala Subbagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Anom, dalam penyelenggaraannya melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
  3. penatausahaan keuangan Kemantren;
  4. pengelolaan perbendaharaan Kemantren;
  5. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Kemantren;
  6. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Kemantren;
  7. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Kemantren;
  8. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Kemantren;
  9. fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kemantren;
  10. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan budaya pemerintahan Kemantren;
  11. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah pada Kemantren;
  12. fasilitasi dan koordinasi pengembangan zona integritas Kemantren;
  13. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  14. pengelolaan arsip Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
  15. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas,ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
  16. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
  17. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; dan
  18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  19. JAWATAN PRAJA

Memiliki tugas penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pemerintahan di tingkat Kemantren serta melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang.

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Praja;
  2. pengoordinasian usulan perencanaan program dan kegiatan sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pengoordinasian dan penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren;
  4. pengoordinasian penyusunan hasil musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren;
  5. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang tugasnya;
  6. pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang pemerintahan;
  7. pengoordinasian penyusunan dan pelaporan data monografi dan profil Kelurahan;
  8. Penyiapan bahan penetapan kepengurusan rukun tetangga, rukun warga, pengurus kampung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
  9. Pelaksanaan penguatan kapasitas kelembagaan rukun tetangga, rukun warga, pengurus kampung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
  10. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren;
  11. pelaksanaan evaluasi perkembangan Kelurahan di tingkat Kemantren;
  12. pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan di bidang pemerintahan umum;
  13. pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang pertanahan dan tata ruang di tingkat Kemantren;
  14. pelaksanaan kegiatan kerja sama dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility dalam rangka kegiatan pemerintahan;
  15. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya
  16. pelaksanaan pengelolaan arsip Jawatan Praja;
  17. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Jawatan Praja;
  18. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Jawatan Praja;
  19. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Jawatan Praja; dan
  20. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. JAWATAN KEAMANAN

Memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kemantren.

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Keamanan;
  2. pengoordinasian usulan perencanaan program dan kegiatan sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pelaksanaan pengawasan perizinan di wilayah Kemantren sesuai dengan kewenangan;
  4. pelaksanaan ketugasan pengamanan kantor dan pengamanan barang inventaris kantor Kemantren;
  5. pelaksanaan operasional kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat;
  6. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang tugasnya;
  7. sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pembinaan PKL di tingkat Kemantren;
  8. pengawasan dan penindakan PKL di wilayah Kemantren secara represif non yustisi;
  9. pemberdayaan potensi perlindungan masyarakat di tingkat Kemantren;
  10. pelaksanaan Tugas Pembantuan operasional yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dan permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
  11. pelaksanaan kegiatan kerja sama dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility dalam rangka kegiatan ketenteraman dan ketertiban;
  12. pelaksanaan pengawasan dan tindakan nonyustisial terhadap ketaatan masyarakat di wilayah Kemantren untuk mematuhi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Keputusan Walikota, dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  13. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perizinan yang menjadi kewenangan Kemantren;
  14. pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
  15. pengamanan kegiatan insidentil dan hari besar di wilayah Kemantren;
  16. pelaksanaan fasilitasi bantuan pengamanan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  17. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Kemantren;
  18. pelaksanaan kendali teknis operasional Satuan Polisi Pamong Praja yang bertugas di Kemantren;
  19. perencanaan, penentuan titik lokasi, pengadaan dan pemasangan cermin tikungan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
  20. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
  21. pelaksanaan pengelolaan arsip Jawatan Keamanan;
  22. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Jawatan Keamanan;
  23. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Jawatan Keamanan;
  24. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Jawatan Keamanan; dan
  25. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. JAWATAN KEMAKMURAN

Memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren.

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Kemakmuran;
  2. pengoordinasian usulan perencanaan program dan kegiatan sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang tugasnya;
  4. monitoring dan evaluasi kegiatan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kemantren;
  5. pengelolaan data usaha pondokan, usaha ekonomi masyarakat, pedagang kaki lima, dan kelompok ekonomi produktif di Kemantren;
  6. pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang perekonomian dan pembangunan;
  7. fasilitasi pengembangan dan promosi potensi ekonomi wilayah Kemantren;
  8. fasilitasi pembinaan dan pemantauan pada penerapan dan pengembangan teknologi pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan spesifik lokasi;
  9. penyusunan dan pelaporan informasi pembangunan Kemantren;
  10. penyiapan bahan kebijakan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana umum di wilayah Kemantren;
  11. penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan kewilayahan terintegrasi;
  12. pengoordinasian dan pembinaan kegiatan peningkatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum di wilayah Kemantren;
  13. pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan di bidang perekonomian dan pembangunan;
  14. pelaksanaan kerja sama dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility dalam kegiatan perekonomian dan pembangunan;
  15. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
  16. pelaksanaan pengelolaan arsip Jawatan Kemakmuran;
  17. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Jawatan Kemakmuran;
  18. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Jawatan Kemakmuran;
  19. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Jawatan Kemakmuran; dan
  20.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. JAWATAN SOSIAL

Memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren serta melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan.

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Sosial;
  2. pengoordinasian usulan perencanaan program dan kegiatan sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pelaksanaan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Kelurahan;
  4. fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. pengoordinasian pembinaan teknis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
  6. pelaksanaan pembinaan teknis dan penguatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
  7.  penyiapan bahan penetapan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
  8. fasilitasi koordinasi terkait dengan kegiatan pemugaran, pemeliharaan dan pengembangan benda-benda peninggalan sejarah dan kepurbakalaan di wilayah Kemantren;
  9. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang tugasnya;
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  11. pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang kesejahteraan masyarakat;
  12. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan distribusi bantuan sosial di wilayah Kemantren;
  13. pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan di bidang kesejahteraan masyarakat;
  14. pelaksanaan kerja sama dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility dalam kegiatan kesejahteraan masyarakat;
  15. pengoordinasian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kebudayaan di tingkat Kemantren;
  16. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
  17. pelaksanaan pengelolaan arsip Jawatan Sosial;
  18. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Jawatan Sosial;
  19. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Jawatan Sosial;
  20. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Jawatan Sosial; dan
  21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. JAWATAN UMUM

Memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pelayanan umum di tingkat Kemantren.

    1. penyusunan perencanaan kegiatan Jawatan Umum;
    2. pengoordinasian usulan perencanaan program dan kegiatan sebagai bahan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
    3. pelaksanaan analisis dan kajian teknis perizinan yang menjadi kewenangan Kemantren;
    4. penerimaan, pemrosesan, penyiapan bahan penerbitan, dan penyiapan bahan pembatalan perizinan yang menjadi kewenangan Kemantren;
    5. pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota di bidang tugasnya;
    6. pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang pelayanan umum;
    7. pelaksanaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
    8. pencatatan administrasi umum dan administrasi perizinan;
    9. penerbitan surat pengantar kelengkapan pernikahan dan perceraian;
    10. pengelolaan pengaduan/keluhan dari masyarakat;
    11. pelaksanaan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan kegiatan Kelurahan di bidang pelayanan, informasi, dan pengaduan;
    12. pelaksanaan kegiatan kerja sama dan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility dalam rangka kegiatan pelayanan umum;
    13. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kemantren sesuai dengan bidang tugasnya;
    14. pelaksanaan pengelolaan arsip Jawatan Umum;
    15. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Jawatan Umum;
    16.  pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Jawatan Umum;
    17. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Jawatan Umum; dan
    18. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Maklumat Pelayanan

  1. Kelurahan :
    • Sosromenduran, terdiri 7 kampung yaitu Siti Sewu, Sosrowijayan Wetan, Sosrowijayan Kulon, Sosrodipuran, Sosromenduran, Pajeksan, dan Jogonegaran
    • Pringgokusuman, terdiri 7 kampung yaitu Jlagran, Pringgokusuman, Gandekan, Kemetiran Lor, Kemetiran Kidul, Sutodirjan, dan Notoyudan;
    • Rukun Warga sebanyak 36 RW dan Rukun Tetangga sebanyak 138 RT
  2. Perbatasan

                Utara     : Kecamatan Jetis

                Timur    : Kecamatan Danurejan

                Selatan  : Kecamatan Gondomanan dan Kecamatan Ngampilan

                Barat      : Kecamatan Tegalrejo

     3.       Luas Wilayah 2,317km²

Kemantren Gedongtengen merupakan satu dari 14 Kemantren di Wilayah Kota Yogyakarta, Kecamatan yang menjadi salah satu pusat Kota Yogyakarta ini memiliki daya tarik tersendiri  untuk dikunjungi, karena Kemantren Gedongtengen merupakan salah central perbelanjaan dan wisata di Kota Yogyakarta yang  memiliki wilayah seperti Malioboro, Stasiun Tugu serta kampung Internasional Sosromenduran. Oleh karena itu wilayah yang letaknya di pusat kota (Malioboro) dengan potensi yang menarik itu maka Kemantren Gedongtengen menjadi salah satu destinasi wisata yang patut diperhitungkan.

Kemantren Gedongtengen beralamat di Jalan Jlagran Lor Nomor 52 Yogyakarta. Kemantren Gedongtengen ini terbagi menjadi 2 (dua) kelurahan, yaitu:

  1. Kelurahan Sosromenduran.

Terdiri dari 7 kampung yaitu Sitisewu, Sosrowijayan Wetan, Sosrowijayan Kulon, Sosrodipuran, Sosromenduran, Pajeksan dan Jogonegaran.

  1. Kelurahan Pringgokusuman.

Terdiri dari 7 Kampung yaitu Jlagran, Pringgokusuman, Gandekan Lor, Kemetiran Lor, Kemetiran Kidul, Sutodirjan dan Notoyudan

Batas Wilayah Kemantren Gedongtengen yaitu:

Utara     : Kemantren Jetis

Timur    : Kemantren Danurejan

Selatan  : Kemantren Gondomanan dan Kemantren Ngampilan

Barat      : Kemantren Tegalrejo

 

SEJARAH KEMANTREN GEDONGTENGEN

  1. Latar Belakang

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pada tahun 2020 guna menjalankan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kaluraha, penyebutan kecamatan untuk wilayah kabupaten di DIY disebut dengan Kapanewon dan untuk wilayah Kota Yogyakarta disebut dengan Kemantren. Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan amanat tersebut menyelaraskan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, nomenklatur Kecamatan (Kemantren);

  1. Tujuan Pembentukan BP

Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan

 

  1. Dasar Hukum Pembentukan
  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
  • Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
  • Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan

 

  1. Cakupan kewenangan

Dalam pelaksanaannya kewenangan kecamatan dalam hal ini kemantren tertuang dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri PamongPraja yang meliputi Urusan Pemerintahan Daerah yakni :

a. pemerintahan umum;

b. pendidikan;

c. kesehatan;

d. pekerjaan umum dan penataan ruang;

e. ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat;

f. sosial;

g. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;

h. pertanahan;

i. lingkungan hidup;

j. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

k. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

 

  1. Riwayat Pergantian Pimpinan.

1 Drs. Eddy Nugroho 4/10/1994 s.d 24/10/1997

2 H. Nur Affandi, SH., M.Hum. 24/10/1997 s.d 5/7/2000

3 Drs. Sudarto 5/7/2000 s.d 13/7/2005

4 Drs. Suparji 13/7/2005 s.d 30/10/2008

5 Drs. Zenni 30/10/2008 s.d 1/12/2010

6 Drs. Nur HIdayat, MSi. 1/12/2010 s.d 1/6/2012

7 Drs. Antariksa Agus Purnama, MSi 1/6/2012 s.d 25/5/2018

8 Taokhid, SIP., MSi. 25/5/2018 s.d 25/8/2020

9 Drs. Ananto Wibowo, M.I.P. 25/8/2020 s.d sekarang