Standar Pengumuman Informasi
22xStandar Pengumuman Informasi
- Kemantren Gedongtengen selaku Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan dan Disediakan.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
- Papan pengumuman;
- Situs web PPID dan/atau situs web resmi Kemantren gedongtengen
- Media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi Kemantren Gedongtengen
- Aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
- Ditempatkan pada tempat yang mudah di akses publik.
- Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan kemudahan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.