Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian, kesamaan, keseimbangan hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, sehingga setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan, bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian, pengukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan, bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik.

================================================================================

* SK SPP Perizinan Tahun 2021 lihat lampiran

* SK SPP Administrasi Kependudukan Tahun 2021 lihat  lampiran

* SK SPP Pelayanan Izin Penyelenggaraan Pondokan 2019 lihat

* SK SPP Pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame 2019  lihat

SK SPP Pelayanan Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Pondokan 2019 lihat

* Daftar layanan yang ada di Kecamatan 2019 lihat