PELAYANAN UMUM

  1. LEGALISASI DOKUMEN

Lama pemrosesan legalisasi dokumen adalah 1 (satu) hari kerja /langsung  jadi sesuai PERDA No. 8 Tahun 2012

Biaya     : GRATIS

Syarat   :

  • KTP/KK asli pemohon
  • Dokumen pendukung asli sesuai yang dibutuhkan
  • Fotocopy dokumen yang dibutuhkan untuk dilegalisir

 

B. LEGALISASI  SURAT PERNYATAAN  WARIS

Warga datang langsung keKemantren  dengan membawa dokumen persyaratannya yaitu :

  1. Fotocopy akte kematian pewaris
  2. Fotocopy surat Nikah jika ahliwaris suami/istri
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Ahli Waris
  4. Fotocopy Akte kelahiran jika ahli waris usia di bawah 17 tahun
  5. a) Fotocopy sertifikat tanah a.n Pewaris (bila obyek waris tanah),

b) Fotocopy nomor buku rekening tabungan/BPJS/TASPEN / lapak  pasar dll a.n pewaris (bila obyek  waris bukan tanah)

  1. Fotocopy KTP Saksi 2 orang
  2. Blangko Waris bermeterai yang sudah ditandatangani lengkap oleh ahli waris dan dilegalkan sampai Kelurahan
  3. Blangko Pembagian Harta Warisan bermeterai yang sudah ditandatangani lengkap oleh ahli waris dan dilegalkan sampai Kelurahan
  4. Blangko Kerelaan Waris jika Waris tidak dibagikan kesemua ahli waris dan hanya untuk sebagian atau seorang ahli waris dilegalkan sampai kelurahan.

 

C.DISPENSASI NIKAH

    Persyaratan :

    1. Dokumen lengkap dari kelurahan (N1, N2, N4)
    2. Pengantar RT/RW;
    3. Salinan/ Photocopy KK dan KTP calon pengantin kedua belah pihak;
    4. Salinan/ Photocopy Akta Kelahiran bagi kedua belah pihak;
    5. Salinan/ Photocopy KK Orang tua bagi yang sudah pisah KK;
    6. Salinan/ Photocopy Akta kematian bagi orang tuanya sudah meninggal;
    7. Salinan/ Photocopy akta cerai/kematian bagi yang berstatus cerai hidup/cerai mati;
    8. Salinan/ Photocopy saksi 1 orang dari masing-masing pihak.

 

D.PERNYATAAN BEDA NAMA/  IDENTITAS

    Persyaratan :

    1. Surat pernyataan beda nama/identitas (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
    2. Salinan/ Photocopy KTP Pemohon;
    3. Salinan/ Photocopy dokumen pendukung beda nama/identitas.

 

E.PERNYATAAN DOMISILI USAHA

    Persyaratan :

    1. Surat pernyataan domisili usaha (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
    2. Salinan/ Photocopy KTP Pemohon;
    3. Salinan/ Photocopy dokumen identitas perusahaan (akta pendirian).

 

F.PERNYATAAN DOMISILI TEMPAT TINGGAL

    Persyaratan :

    1. Surat pernyataan domisili/tempat tinggal (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
    2. Salinan/ Photocopy KTP dan KK Pemohon. 

 

G.PERNYATAAN  USAHA

    Persyaratan :

 

    1. Surat pernyataan usaha ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
    2. Salinan/ Photocopy KTP dan KK Pemohon. 

 

H.PERNYATAAN BELUM MENIKAH

    Persyaratan :

 

    1. Surat pernyataan belum menikah (bermaterai Rp. 10.000,-)  ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
    1. Salinan/ Photocopy KTP dan KK Pemohon. 

 

KETERANGAN PENELITIAN DAN PKL (Praktek Kerja Lapangan)

Berdasar  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang  Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan  Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 070/01218, tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian .

 

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan/Pengantar Penelitian dari Perguruan Tinggi /Fakultas/Jurusan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kepala Instansi dimana lokasi penelitian akan dilaksananakan
  2. Proposal yang disahkan Instansi terkait/Guru/Dosen/Pembimbing.
  3. Daftar pertanyaan, Nama/daftar nama,Lokasi/obyek, danwaktu penelitian.
  4. Fotocopy identitas/KTP/paspor
  5. Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY , khusus bagi Warga Negara  Asing/ WNI studi luar negeri atau penelitian yang bertema Politik, Suku dan Agama.. Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima

BIAYA : Gratis

MASA BERLAKU IZIN /SURAT KETERANGAN: 3 bulan