Pelayanan Umum
300xPELAYANAN UMUM
- LEGALISASI DOKUMEN
Lama pemrosesan legalisasi dokumen adalah 1 (satu) hari kerja /langsung jadi sesuai PERDA No. 8 Tahun 2012
Biaya : GRATIS
Syarat :
- KTP/KK asli pemohon
- Dokumen pendukung asli sesuai yang dibutuhkan
- Fotocopy dokumen yang dibutuhkan untuk dilegalisir
B. LEGALISASI SURAT PERNYATAAN WARIS
Warga datang langsung keKemantren dengan membawa dokumen persyaratannya yaitu :
- Fotocopy akte kematian pewaris
- Fotocopy surat Nikah jika ahliwaris suami/istri
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP Ahli Waris
- Fotocopy Akte kelahiran jika ahli waris usia di bawah 17 tahun
- a) Fotocopy sertifikat tanah a.n Pewaris (bila obyek waris tanah),
b) Fotocopy nomor buku rekening tabungan/BPJS/TASPEN / lapak pasar dll a.n pewaris (bila obyek waris bukan tanah)
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang
- Blangko Waris bermeterai yang sudah ditandatangani lengkap oleh ahli waris dan dilegalkan sampai Kelurahan
- Blangko Pembagian Harta Warisan bermeterai yang sudah ditandatangani lengkap oleh ahli waris dan dilegalkan sampai Kelurahan
- Blangko Kerelaan Waris jika Waris tidak dibagikan kesemua ahli waris dan hanya untuk sebagian atau seorang ahli waris dilegalkan sampai kelurahan.
C.DISPENSASI NIKAH
Persyaratan :
-
- Dokumen lengkap dari kelurahan (N1, N2, N4)
- Pengantar RT/RW;
- Salinan/ Photocopy KK dan KTP calon pengantin kedua belah pihak;
- Salinan/ Photocopy Akta Kelahiran bagi kedua belah pihak;
- Salinan/ Photocopy KK Orang tua bagi yang sudah pisah KK;
- Salinan/ Photocopy Akta kematian bagi orang tuanya sudah meninggal;
- Salinan/ Photocopy akta cerai/kematian bagi yang berstatus cerai hidup/cerai mati;
- Salinan/ Photocopy saksi 1 orang dari masing-masing pihak.
D.PERNYATAAN BEDA NAMA/ IDENTITAS
Persyaratan :
-
- Surat pernyataan beda nama/identitas (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
- Salinan/ Photocopy KTP Pemohon;
- Salinan/ Photocopy dokumen pendukung beda nama/identitas.
E.PERNYATAAN DOMISILI USAHA
Persyaratan :
-
- Surat pernyataan domisili usaha (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
- Salinan/ Photocopy KTP Pemohon;
- Salinan/ Photocopy dokumen identitas perusahaan (akta pendirian).
F.PERNYATAAN DOMISILI TEMPAT TINGGAL
Persyaratan :
-
- Surat pernyataan domisili/tempat tinggal (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
- Salinan/ Photocopy KTP dan KK Pemohon.
G.PERNYATAAN USAHA
Persyaratan :
-
- Surat pernyataan usaha ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
- Salinan/ Photocopy KTP dan KK Pemohon.
H.PERNYATAAN BELUM MENIKAH
Persyaratan :
-
- Surat pernyataan belum menikah (bermaterai Rp. 10.000,-) ditandatangani pemohon, diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah;
-
- Salinan/ Photocopy KTP dan KK Pemohon.
KETERANGAN PENELITIAN DAN PKL (Praktek Kerja Lapangan)
Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 070/01218, tanggal 19 Februari 2019 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian .
PERSYARATAN :
- Surat Permohonan/Pengantar Penelitian dari Perguruan Tinggi /Fakultas/Jurusan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kepala Instansi dimana lokasi penelitian akan dilaksananakan
- Proposal yang disahkan Instansi terkait/Guru/Dosen/Pembimbing.
- Daftar pertanyaan, Nama/daftar nama,Lokasi/obyek, danwaktu penelitian.
- Fotocopy identitas/KTP/paspor
- Surat Keterangan Penelitian dari Gubernur DIY , khusus bagi Warga Negara Asing/ WNI studi luar negeri atau penelitian yang bertema Politik, Suku dan Agama.. Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima
BIAYA : Gratis
MASA BERLAKU IZIN /SURAT KETERANGAN: 3 bulan