Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Dasar Hukum LHKPN Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berikut kami sampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara :

Kepala OPD :

LHKPN Tahun 2022 lihat disini

LHKPN Tahun 2021 lihat disini

LHKPN Tahun 2020 lihat disini

=============================================================================

Bendahara Pengeluaran :

LHKPN Tahun 2022 lihat disini

LHKPN Tahun 2021 lihat disini

LHKPN Tahun 2020 lihat disini