IZIN USAHA PENYELENGGARAKAN PONDOKAN

(Berdasar Peraturan Daerah  Nomor  1 Tahun 2017 tentang  Penyelenggaraan Pondokan, Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Juklak Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan)

Berdasar Peraturan Walikota Nomor 126 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja, maka Ijin Penyelenggaraan Pondokan tidak lagi dilaksanakan di Kemantren , tetapi oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintui)

PERSYARATAN :

Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan dilampiri

  1. Fotokopi KTP pemohon;
  2. Membuat surat pernyataan sebagai penangungjawab untuk :
    • Bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan, ketertiban termasuk mencegah terjadinya peredaran NAPZA dan minuman keras di pondokan;
    • Sanggup untuk menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar pondokan;
    • Melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
    • Memberitahukan kepada Rukun Tetangga apabila menerima tamu yang menginap;
    • Membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib;
    • Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan dan kegiatan kemasyarakatan;
    • Memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
  3. Fotokopi  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menunjukkan aslinya.
  4. Untuk perpanjangan Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan yang habis masa berlakunya dilampiri fotocopy Izin Usaha Penyelenggaraan  Pondokan yang lama .
  5. Setiap permohonan Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan untuk dapat diproses lebih lanjut terlebih dahulu pengecekan lokasi oleh petugas yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Permohonan Izin Usaha Penyelenggaraan Pondokan.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Maksimal  6 (enam) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap.

 

BIAYA : Gratis.

 

PRODUK PELAYANAN :

Surat  Keputusan  Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

  1.  tentang  Ijin Penyelenggaraan  Pondokan
  2. Tanda Ijin Penyelenggaraan Pondokan.

 

MASA BERLAKU IZIN :      5 tahun sekali

 

 

PENDAMPINGAN PENGAJUAN IZIN USAHA MIKRO KECIL / IUMK

(Peraturan Walikota No.126 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Mantri Pamong Praja)

Izin Usaha Mikro/IUM melalui pelayanan online www.oss.go.id, yang merupakan pelayanan online perizinan semua usaha dari Pemerintah Pusat , warga dapat mengajukan sendiri secara online ,

 Bila kesulitan atau untuk warga tidak mempunyai sarana HP androit /email khusus untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)  dapat difasilitasi oleh Kemantren

      Dengan persyaratan yang disiapkan  : KTP pemohon, Hp androit dan alamat email pemohon yang aktif sehingga dapat menerima verifikasi username dan password dari pelayanan online www.oss.go.id , dan  mengisi form isian permohonan IUMK

BIAYA : Gratis.

 

 

Cara Registrasi OSS

Pada pojok kanan laman web OSS (url: http://oss.go.id), klik DAFTAR MASUK , kemudian klik DAFTAR sehingga aplikasi akan menampilkan form registrasi. Pengguna diharapkan untuk mengisi dengan sebenarnya isian registrasi pada kolom yang tersedia. Form registrasi sebagai berikut:

Halaman Form Registrasi Jenis Identitas KTP No Kolom Penjelasan Mandatory (harus diisi):

  1. Jenis Identitas Tersedia pilihan pendaftaran berdasarkan KTP atau Paspor. Dipilih salah satu
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Diisi dengan nomor NIK Merupakan nomor NIK dari salah satu penanggung jawab
  3. Negara Asal Pilih negara kewarganegaraan dari yang melakukan registrasi  .
  4.  Tanggal Lahir Pilih tanggal lahir yang melakukan registrasi sesuai dengan data NIK ,
  5. Nomor Telepon Diisi dengan nomor telepon selular/HP diisi no Hp tanpa angka 0 didepannya dari yang melakukan registrasi
  6. Alamat Email Diisi dengan alamat email Yang aktif yang ada pada Hp yang digunakan untuk mendaftar, dan dapat menerima proses konfirmasi  dari OSS
  7. Kode Captcha Diisi dengan tulisan yang muncul di atas kolom kode captcha ,

Setelah selesai mengisi seluruh kolom yang ada, check pada box di depan kalimat “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS” lalu klik tanda SUBMIT.

 

Validasi Melalui Email

Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Pemohon melakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password maks terdiri dari 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka dan karakter spesial (misal : @,#,$,&dll).

Apabila tidak menerima email aktivasi, dapat dilakukan pengecekan di folder spam/junk email. Begitu pula bila tidak menerima email yang berisi user dan password. Untuk penyelesaian permasalahan dapat menghubungi layanan OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) - Gedung Ismail Saleh Jl. Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan Jakarta Selatan - 10710, Telp : 08071002576, email : helpdesk.oss@bkpm.go.id

 

LOGIN

Pada pojok kanan laman web OSS (url: http://oss.go.id), klik DAFTAR MASUK sehingga aplikasi akan menampilkan form login. User diharapkan untuk memasukan (input) username dan password sesuai dengan hak akses masing – masing pada kolom yang tersedia serta memasukan Captcha sesuai dengan yang terlihat pada form login kemudian klik tombol LOGIN.

Jika login sukses, aplikasi akan menampilkan menu Home seperti gambar berikut: Gambar 6. Halaman Home

 

Apabila tidak dapat melakukan Login dapat menghubungi layanan OSS di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) - Gedung Ismail Saleh Jl. Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan Jakarta Selatan - 10710, Telp : 08071002576, email : helpdesk.oss@bkpm.go.id.

Untuk membantu pelaku usaha dalam melakukan permohonan berusaha melalui sistem OSS menghubungi layanan OSS di BKPM - Gedung Ismail Saleh Jl. Gatot Subroto No 44 Jakarta Selatan, Jakarta Selatan - 10710 . Bantuan terkait permasalahan teknis dapat menguhubungi telepon: 021-21201020, 08071002576 atau email helpdesk.oss@bkpm.go.id. Bantuan terkait permasalahan regulasi / substansi dapat menguhubungi telepon: 021-3857595, 021-3857596, 021-21202020, 08071002576 atau email satgasnasional@bkpm.go.id

Formulir Permohonan Pondokan Download