Pelayanan Informasi Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau Penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kegiatan pelayanan Informasi Publik di Kemantren Gedongtengen wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan serta merta.

=======================================================

Laporan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Download