Kedudukan dan Tupoksi
658xTUPOKSI KEMANTREN :
(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)Kedudukan :
Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas :
Kemantren mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.
Fungsi :
Kemantren mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
- Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;
- Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;
- Penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;
- Penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;
- Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;
- Penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;
- penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen non perizinan sesuai kewenangan Kemantren;
- Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
- Pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
- Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
- Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.