TUPOKSI KEMANTREN :

(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)Kedudukan :

Kemantren dipimpin oleh Mantri Pamong Praja yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Tugas :

Kemantren mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren.

Fungsi :

Kemantren mempunyai fungsi :

  1. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;
  2. Pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;
  3. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;
  4. Penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;
  5. Penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;
  6. Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;
  7. Penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;
  8. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;
  9. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen non perizinan sesuai kewenangan Kemantren;
  10. Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  12. Pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;
  13. Pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;
  14. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;
  15. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;
  16. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;
  17. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;
  18. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  19. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren;
  20. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.