Kecamatan Gedongtengen merupakan satu dari 14 kecamatan di Wilayah Kota Yogyakarta, Kecamatan yang menjadi salah satu pusat Kota Yogyakarta ini memiliki daya tarik tersendiri  untuk dikunjungi, karena Kecamatan Gedongtengen merupakan salah central perbelanjaan dan wisata di Kota Yogyakarta yang  memiliki wilayah seperti Malioboro, Stasiun Tugu serta kampung Internasional Sosromenduran. Oleh karena itu wilayah yang letaknya di pusat kota (Malioboro) dengan potensi yang menarik itu maka Kecamatan Gedongtengen menjadi salah satu destinasi wisata yang patut diperhitungkan.

Kecamatan Gedongtengen beralamat di Jalan Jlagran Lor Nomor 52 Yogyakarta. Kecamatan ini terbagi menjadi 2 (dua) kelurahan, yaitu:

  1. Kelurahan Sosromenduran.

Terdiri dari 7 kampung yaitu Sitisewu, Sosrowijayan Wetan, Sosrowijayan Kulon, Sosrodipuran, Sosromenduran, Pajeksan dan Jogonegaran.

  1. Kelurahan Pringgokusuman.

Terdiri dari 7 Kampung yaitu Jlagran, Pringgokusuman, Gandekan Lor, Kemetiran Lor, Kemetiran Kidul, Sutodirjan dan Notoyudan

Batas Wilayah Kecamatan Gedongtengen yaitu:

Utara     : Kecamatan Jetis

Timur    : Kecamatan Danurejan

Selatan  : Kecamatan Gondomanan dan Kecamatan Ngampilan

Barat      : Kecamatan Tegalrejo

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta  Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.

Kedudukan kecamatan tersurat pada pasal  3  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta , yaitu:

(1)  Kecamatan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di wilayah kecamatan.

(2) Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah.

Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta, Kecamatan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan di wilayah masing-masing.

Pasal 8 untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 4 diatas, camat mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  7. Pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan walikota; 
  8. Pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian,  keuangan, evaluasi dan pelaporan;

Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan di penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan kecamatan