Usaha Perlindungan Diri dari Penularan COVID-19

Kantor Kecamatan Gedongtengen pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2019 mengadakan rapat koordinasi khusus dan segera dalam penangan penularan COVID-19, di ruang rapat.Rapat koordinasi tersebut menghasilkan  sebuah kesepakatan dan diputuskan oleh  bapak Camat Gedongtengen, Taokhid, S IP, M Si. untuk  dituangkan dalam sebuah prosedur tetap.

Prosedur tetap (Protap) tersebut disusun bertujuan untuk melindungi para pegawai  di Kantor Kecamatan Gedongtengen dan di Kantor Kelurahan se Kecamatan Gedongtengen dari kemungkinan terkena COVID-19. 

Protap tersebut dituangkan ke dalam  Protokol Pencegahan Penularan Virus Corona Disease (COVID-19) di Kantor Kecamatan Gedongtengen dan kantor kelurahan se Kecamatan Gedongtengen.

Protap dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2020 (Nun)