Kecamatan Gedongtengen Dampingi PPNS Sidak Pelanggar IMBB

Dalam rangka untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman, maka Petugas Trantibum Kecamatan Gedongtengen, BKO Pol PP & Babinkamtibmas melakukan pendampingan terhadap PPNS Satpol PP Kota Yogyakarta yang melaksanakan tugasnya, Selasa (17/03/2020). Dalam kunjungan ke lokasi dimaksudkan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan sekaligus menyampaikan blangko pemanggilan kepada pelanggar IMBB.

 

Pemanggilan pemilik bangunan yang melanggar yaitu di Jl Letjen Suprapto 119 Pringgokusuman dan di Sosromenduran Rt 26 RW 06. Kedua orang tersebut dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta untuk dimintai keterangan terkait dengan pembangunan yang tidak memiliki IMBB dan menimbulkan keresahan di lingkungan/warga masyarakat. Selanjutnya nanti apabila didalam proses pemeriksaan tersebut mereka terbukti melakukan pelanggaran IMBB maka akan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).