Kecamatan Gedongtengen Sosialisasikan PTSL
Untuk membantu percepatan program pemerintah pusat dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, Kecamatan Gedongtengen bersama BPN Kota Yogyakarta mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mengundang tokoh masyarakat, Kamis (18/07/2019), di Pendopo Kecamatan. Hadir pada kesempatan itu Camat Gedongtengen, Perwakilan BPN, Perwakilan Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang, Babinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua LPMK dan Ketua RW.
Program PTSL sendiri sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 dengan dasar Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Khusus di Kota Yogyakarta untuk memenuhi target “Yogyakarta Lengkap” atau seluruh wilayah sudah sertifikasi sudah lengkap, minimal sudah terukur dan dipetakan. Pada tahun 2019 ini BPN Kota Yogyakarta menggandeng Pemerintah Kota Yogyakarta Kantor melakukan kerjasama percepatan PTSL. Kali ini mengikutsertakan peran aktif masyarakat dalam hal ini adalah tokoh masyarakat disetiap RW dalam bentuk Pokmas-pokmas. Dalam setiap pokmas terdiri dari Ketua, Sekretaris & Anggota serta bertugas mendampingi petugas BPN dilapangan dengan menunjukkan batas-batas tanah maupun sampai tahapan pemberkasannya.