3 PKL DI Jl GANDEKAN LOR TERJARING OPERASI YUSTISI

Tiga orang pedagang kaki lima (PKL) di Jl Gandekan Lor Pringgokusuman terjaring operasi yustisi gabungan antara Trantibum Kecamatan Gedongtengen, BKO, Satpol PP Kota Yogyakarta dan dibantu Babinsa Babinkamtibmas, Kamis (31/10/2019). PKL yang terjaring operasi yustisi kemudian didata petugas PPNS dan sebagian perlengkapan dagangnya diamankan petugas dan dibawa ke gudang yang telah disediakan.

Operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari sapaan lisan dan teguran tertulis yang dilakukan oleh petugas Trantibum Kecamatan Gedongtengen beberapa waktu yang lalu. Sapaan lisan dan teguran tertulis dilakukan petugas Trantibum Kecamatan Gedongtengen sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.

Pada kesempatan itu Trantibum Kecamatan Gedongtengen memberikan pembinaan langsung kepada PKL untuk mentaati Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 (26/2002)Tentang Penataan Pedagang Kakilima, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penataan Pedagang Kakilima.