Rapat Koordinasi Terbatas

Pemerintah Kecamatan Gedongtengan Kota Yogyakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setiap hari Senin, dengan peserta Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi, Ka Su Bag, Bendahara Pengeluaran dan Pengurus Barang.

Rakortas pada minggu ke 4 bulan September Tahun 2019 dilaksanakan pada Senin, 23 September 2019, pukul 08.00 - 10.00. Rakortas dilaksanakan di ruang rapat Kecamatan Gedongtengen.

Rakortas dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi kegiatan yang sudah dilaksnakan pada satu minggu  yang lalu dan untuk merencanakan kegiatan pada satu minggu ke depan. 

Rakortas pada Senin, 23 September 2019 menghasilkan sebuah kebijakan baru dari Kecamatan Gedongtengen, sekaligus  sebagai bentuk kepedulian untuk memelihara lingkungan, dan sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Nasional Tentang Pengelolaan Sampah khususnya pengurangan sampah plastik.

Kebijakan itu dituangkan dalam  Surat Edaran Camat Gedongtengen :

1. Agar pada setiap kegiatan rapat di lingkungan kantor maupun masyarakat di wilayah  Kecamatan Gedontengan disediakan hidangan rapat (snack, makan dan minum) yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan plastik.

2. Menyediakan tong sampah/ atau sejenisnya  di setiap kantor (di ruang rapat, ruang kerja, Balai RW, Balai Kampung, dan fasilitas umum lainnya).

3. Mengelola/mengolah sampah organik menjadi kompos.

Diperintahkan oleh bapak camat, agar setiap kali ada rapat di wilayah, Surat Edaran tersebut untuk disosialisasikan kepada semua elemen. (Nun)

(Nun)