BKO Gedongtengen Terus Gencarkan Penertiban Sampah Visual.

Gedongtengen — BKO kemantren Gedongtengen beserta staf jawatan keamanan Kemantren Gedongtengen kembali melakukan penertiban terhadap sampah visual di beberapa titik strategis di wilayah Gedongtengen. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2022 Tentang Penyelanggaraan Reklame, Kamis 20/03/2025.

Danru BKO Kemantren Gedongtengen, Anang Rustanto, menjelaskan bahwa penertiban sampah visual ini mencakup berbagai bentuk gangguan estetika di ruang publik, seperti iklan liar, poster, baliho, rontek tanpa izin maupun yang sudah habis masanya di sepanjang jalan. Penertiban ini tidak hanya untuk menjaga kebersihan, tetapi juga untuk memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

“Penertiban ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menciptakan suasana kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi warga. Kami berharap dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota semakin meningkat,” kata Hendy Setiawan, SIP Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Gedongtengen.

Selain itu, BKO Kemantren Gedongtengen juga melakukan sosialisasi kepada warga dan pengusaha terkait peraturan pemasangan iklan, yang diharapkan dapat mengurangi kemunculan reklame liar di jalan-jalan utama kota. Bagi mereka yang melanggar, pihak BKO keatasnya Satpol PP tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

Kegiatan penertiban ini mendapat respons positif dari sejumlah warga karena sampah visual memang seringkali mengganggu pemandangan kota. Dengan kota yang lebih rapi, tentu lingkungan akan menjadi lebih nyaman untuk dihuni.

Penertiban sampah visual akan terus dilakukan secara rutin oleh BKO Kemantren Gedongtengen, dengan harapan dapat mendorong terciptanya kota yang lebih bersih dan tertib, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Yogyakarta