Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Pasuruan Belajar KTR

GEDONGTENGEN – Bertempat di Pendopo Bhakti Praja Kemantren Gedongtengen (11/6/2024), Mantri Pamong Praja Kemantren Gedongtengen di dampingi Lurah Pringgokusuman, Lurah Sosromenduran dan para Kepala Jawatan Kemantren Gedongtengen, menerima kunjungan Anggota Komisi III , Komisi IV DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.

Wakil Ketua Komisi IV Hj. Siti Salamah, SPD,.M.AP selaku ketua rombongan mengutarakan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan kerja ini adalah ingin belajar sekaligus mendalami dan melihat dari dekat implementasi Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Yogyakarta khususnya di Kemantren Gedongtengen.

Adapun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan terlarang  untuk kegiatan merokok, menjual atau mempromosikan produk tembakau. Dalam implementasinya, Kawasan Tanpa Rokok diberlakukan di tempat-tempat tertentu diantaranya fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah dan tempat umum lainnya. Secara umum tujuan diterbitkannya peraturan ini diantaranya adalah melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk Rokok yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup.

Jadi diharapkan dengan adanya Perda ini, kesehatan warga dapat terlindungi dari rokok yang selama ini beredar, karena rokok dapat menyebabkan kematian dan sangat merugikan kesehatan baik diri sendiri para perokok maupun orang lain. Sosialisasi dan edukasi sudah secara masif dilaksanakan tinggal menunggu peran aktif dari masyarakat menyikapi hal tersebut, ujar Mantri Pamong Praja Gedongtengen Drs Ananto Wibowo, MIP. Saat ini setiap OPD dan tempat-tempat sudah disediakan Tempat Khusus Merokok, dengan harapan tempat tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan bagi para perokok sehingga aktivitasnya tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok