Forkompimka Plus Kemantren Gedongtengen lakukan Pematauan wilayah, PPKM Darurat
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Di Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta.
Pada hari Sabtu (03/7/2021) Forkompimka Plus Kemantren Gedongtengen yang di pimpin langsung oleh Mantri Pamong Praja Drs. Ananto Wibowo, M.I.P melaksanakan monitoring ke wilayah Kemantren Gedongtengen, memberikan himbauan kepada Masyarakat, Para pedagang, pelaku usaha diwilayah Kemantren Gedongtengen di masa PPKM Darurat ini untuk bisa mentaatinya, karena dengan saling bekerjasama semoga penyebaran Covid 19 bisa ditekan, tanpa kerja sama yang selaras antara masyarakat dan Instansi Pemerintah tujuan tersebut sangat sulit untuk diwujudkan.
Selanjutnya untuk monitoring PPKM Darurat Wilayah Kemantren Gedongtengen akan dilanjutkan pada hari minggu (4/7/2021), untuk menyisir wilayah yang pada hari sebelumnya belum dikunjungi.
Tetap jaga kesehatan, terapkan Protokol kesehatan jangan sampai terlena, kita mulai terapkan perlindungan dari diri masing-masing. Salam Sehat.
Foto 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 (galeri)