Kecamatan Gedongtengen Teratur Laksanakan Penertiban & Penegakan Peraturan Daerah
BKO Pol PP bersama petugas Trantibum Kecamatan Gedongtengen melaksanakan kegiatan patroli penertiban dan penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan patroli penertiban tersebut melakukan pencopotan spanduk/banner yang dipasang tanpa ijin dan dipasang tidak pada tempat yang telah disediakan di jalan Letjen Suprpato Pringgokusuman, Selasa (18/8/2020). Spanduk/Banner yang dipasang tanpa ijin termasuk pelanggaran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Danru BKO Pol PP Kecamatan Gedongtengen Anwar Sanusi, mengatakan bahwa patroli penertiban dan penegakan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta secara rutin dilakukan setiap hari dan sebanyak 2 kali setiap harinya. Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Camat Gedongtengen untuk cipta kondisi wilayah yang nyaman, aman dan terkendali.
Ditambahkan oleh Staf Seksi PKKU Kecamatan Gedongtengen Anton Purwanto bahwa jenis pelanggaran peraturan daerah yang terjadi yang terkait dengan Panca Tertib yaitu Pelanggaran Daerah Milik Jalan (Damija) seperti PKL, Tertib Bangunan seperti IMBB, Tertib Usaha seperti Ijin Usaha, Tertib Lingkungan seperti Kebersihan dan Tertib Sosial seperti Penyakit Masyarakat (Pekat).