BKO POL PP Gedongtengen Lakukan Pembinaan Pengemis Jalanan
Petugas Trantibum dan BKO Pol PP Kecamatan Gedongtengen melakukan pembinaan persuasif terhadap pengemis yang tertangkap basah sedang melakukan aktifitas meminta-minta di perempatan jalan Letjen Suprpato Pringgokusuman, Rabu (4/8/2020). Mengemis atau meminta-minta uang di jalanan termasuk kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 15 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.
Danru BKO Pol PP Kecamatan Gedongtengen, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pembinaan terhadap pengemis dilakukan langsung ditempat. Pengemis yang bernama Sri Murni tersebut tidak diamankan namun dipersilahkan untuk pulang dikarenakan aktifitasnya mengganggu dan membahayakan pengguna jalan raya.
Dari penjelasan yang bersangkutan didapatkan keterangan bahwa pengemis tersebut bernama Sri Murni adalah warga Sudagaran TR. III/948 Kecamatan Tegalrejo. Dirinya terpaksa melakukan kegiatan mengemis untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dikarenakan sudah hidup sendiri dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Selanjutnya, Anwar Sanusi mengatakan jika Kecamatan Gedongtengen akan berkoordinasi secara intens dengan Kecamatan Tegalrejo untuk upaya supaya pengemis tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya mengemis di jalanan.