Selama MAsa Pandemi Covid 19, PKL Angkringan Sepakat Tutup Jam 23.00
Setelah beberapa hari sebelumnya diberikan surat peringatan, Camat Gedongtengen Taokhid, SIP, M.Si, mengumpulkan para pedagang kaki lima (PKL) angkringan yang berdagang di sepanjang jalan Jlagran, Kamis (25/6/2020), di ruang rapat kecamatan. Para PKL diberikan pembinaan supaya mematuhi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penataan Pedagang Kakilima dan juga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 Tentang Penataan Pedagang Kakilima.
Rapat pembinaan PKL itu dihadiri oleh Camat Gedongtengen, Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Babinkamtibmas, Babinsa, Kelurahan, BKO Pol PP, dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jlagran Pringgokusuman.
Camat Gedongtengen Taokhid, SIP, M.Si, menjelaskan bahwa akhir-akhir ini PKL di jalan Jlagran terpantau melakukan beberapa pelanggaran yaitu berjualan sampai pagi hari, memenuhi lebar trotoar dan tidak bongkar pasang lapak. Bahkan selama terjadinya pandemi covid 19 ini, terpantau tidak memperhatikan protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, penyediaan cuci tangan, pembatasan jarak pembeli, dll.
Disebutkan juga oleh Camat Gedongtengen bahwa terdapat keluhan dari warga masyarakat sekitar yang melihat angkringan PKL menjadi tempat berkumpulnya perempuan yang terindikasi sebagai Pekerja Sex Komersial (PSK).
Rapat pembinaan PKL angkringan di jalan jlagran ditutup dengan kesepakatan bahwa para pelaku PKL berjanji akan mematuhi peraturan yang ada dan selama masa pandemi covid 19 ini siap tutup maksimal jam 23.00 wib. Selanjutnya apabila ada pelanggaran lagi, para pelaku PKL siap untuk menerima sanksi berupa penertiban dari Kecamatan Gedongtengen dan Satuan Pol PP kota Yogyakarta.